Siapa saja yang disebut warga Negara
dan cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia
Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara
Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam
peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik
Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian
pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Syarat
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon
jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal
di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun
berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta
mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau
berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke
Kas Negara.
Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis
dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas
permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI
dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tulisan terkait, Pengertian WNI
(Warga Negara Indonesia)
Seorang Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik
Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP),
berdasarkan kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga.
Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk
Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di
kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya
sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara
asing (WNA), atau sebaliknya
anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 tahun atau belum kawin
anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui
anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Selain
itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
anak
WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum
kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
anak
WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh
WNA berdasarkan penetapan pengadilan
anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
anak
WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
Anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan
Indonesia
Anak
warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di
samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan
pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya
lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat
menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang,
asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda
dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini
memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang
berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Setelah umur 18
tahun atau setelah menikah, dia wajib memilih salah satu kewarganegaraan.
Undang-undang memberikan waktu paling lambat tiga tahun bagi anak tersebut
untuk memilih kewarganegaraan setelah usia 18 atau setelah menikah. Pengaturan
lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun
2007.
Dari
UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas
kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius
soliterbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin
11).
Ius sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah")
adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan
kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki
sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia
Timur.
Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah).
Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah).
Biasanya
sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah
negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan
disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu,
dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling
umum untuk memperoleh nasionalitas.
Sebuah
pengecualian lex soli diterapkan bila anak yang dilahirkan
orang tuanya adalah seorang diplomat dari negara lain, yang dalam misi di
negara bersangkutan.
Namun,
banyak negara memperketat lex soli dengan mengharuskan paling
tidak salah satu orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau
izin tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. Alasan utama
menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke
negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak.
Ius
soli umum
di negara-negara di Amerika dan di tempat lain yang ingin mengembangkan dan
meningkatkan penduduk mereka. Beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah
Argentina,Brazil,Jamaika,Kanada,Meksiko,Amerika Serikat
Selain
berdasarkan tempat kelahiran dan hubungan darah, seseorang juga bisa mengajukan
diri untuk menjadi warga negara Indonesia. Permohonan ini disebut
pewarganegaraan. Syarat-syarat pewarganegaraan adalah usia 18 tahun, tinggal di
Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut,
sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945, dan tidak pernah dijatuhi pidana. Pemberian
kewarganegaraan Indonesia tidak boleh membuat orang tersebut memiliki
kewarganegaraan ganda, syarat lainnya adalah memiliki pekerjaan atau
penghasilan tetap, serta membayar uang pewarganegaraan kepada kas negara.
Proses pengajuan pewarganegaraan dilakukan melalui kantor imigrasi. Pengabulan
permohonan ditetapkan dengan keputusan presiden.
Selain
proses tersebut, pewarganegaraan juga dapat diberikan kepada seseorang yang
dianggap berjasa kepada Indonesia atau dengan alasan demi kepentingan negara.
Pewarganegaraan ini diberikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Namun,
pewarganegaraan ini tidak dapat dilakukan jika akhirnya membuat seseorang
memiliki kewarganegaraan ganda.Salah satu contoh nyata dari penerapan proses
pewarganegaraan adalah pada pemain sepak bola kesayangan bangsa Indonesia,
Christian Gonzales. Berdasarkan aturan-aturan tersebutlah Christian Gonzales
bisa bermain untuk tim nasional sepak bola. Gonzales telah memenuhi syarat
karena telah merumput di Indonesia mulai tahun 2003. Debut Gonzales bersama tim
nasional adalah pada pertandingan persahabatan antara Indonesia dengan Timor
Leste pada 21 November 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar