Sabtu, 24 November 2012

konfllik sosial masyarakat lampung



2. konflik lampung
Kementerian Sosial menugaskan beberapa tenaga ahli untuk memetakan kondisi daerah konflik di Lampung Selatan. Sejumlah temuan ditelusuri, termasuk kemungkinan adanya ketimpangan dan kecemburuan sosial.

Tenaga Ahli Menteri Sosial, Sapto Waluyo menuturkan saat mendatangi daerah konflik desa Balinuraga dan Agom di kecamatan Way Panji, Lampung Selatan, masih melihat perbedaan kondisi ekonomi sehingga menimbulkan kecemburuan sosial yang tinggi.

"Masyarakat asli Lampung merasa kondisi sosial-ekonomi mereka jauh tertinggal dibanding kaum pendatang. Di samping itu, ada kelompok yang mempertahankan adat kebiasaannya dan tidak mau berbaur dengan lingkungan baru," ujarnya dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (2/11/2012).

Menurutnya sampai saat ini masih ada kelompok-kelompok kecil yang sulit untuk berbaur dengan lingkungan dan lebih mementingkan kelompok atau kebersamaan di dalaml kelompok, hal itu dapat menyebabkan insiden kecil menjadi membesar.
"Sehingga insiden kecil dapat memicu konflik komunal," ujarnya.

Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Syahabuddin, yang meninjau lokasi pengungsi di SPN Kemiling bersama Bupati Lampung Selatan, Ryco Menoza, mengatakan, daerah konflik di Lampung Selatan saat ini memasuki tanggap darurat.

"Saat ini kita memasuki masa tanggap darurat, proses penghentian kekerasan dan perlindungan terhadap korban dan pengungsi. Bersama Dinsos Provinsi Lampung kami menyiapkan shelter dan logistik," kata Syahabuddin.

Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya akan mengerahkan puluhan tenaga relawan untuk membantu mengurus dapur umum di tenda-tenda pengungsian. "Kami kerahkan 40 Tagana yang mengurus dapur umum melayani 1.600 pengungsi," ujarnya.

Ditambahkan Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Hartono Laras, nantinya Kementerian Sosial akan menggulirkan program keserasian sosial untuk mencegah konflik di masa depan.

"Dengan memperberdayakan masyarakat miskin agar tidak muncul kecemburuan. Dari situ ketahanan sosial dibangun," jelas Hartono

Sebelum konflik desa Balinuraga dan Agom pada 28-29 Oktober lalu, pada bulan Januari 2012 pernah terjadi bentrok serupa dan dilakukan perdamaian secara adat. Namun, nampaknya penyelesaian perdamaian tersebut hanya menyentuh kalangan muda dan akar rumputnya melainkan kalangan adat. Saat itu beberapa tokoh adat Lampung seperti Pangeran Margaratu, Pangeran Legun Tihang, Pangeran Dantaran Naga Bringsang, Pangeran Rajabasa, dan Pangeran Ratu Marga Katibung, bersama dengan komunitas Bali yang diwakilkan Parisada Hindu Dharma sempat dilakuan dialog lintas yang dirintis Gubernur Lampung Sjahroedin ZP belum mencapai kesepakatan bahkan dirinya sempat merencanakan mengundang Gubernur Bali untuk berembug mencari solusi.

sistim kasta pada masyarakat bali



Catur Wangsa vs Catur Warna
Dalam ajaran agama Hindu (agama mayoritas di Bali), setahu saya ajaran tentang kasta (Catur Wangsa) tidaklah ada, yang ada adalah Catur Warna
Sistem Catur Warna “diubah” oleh Belanda yang dulu menjajah Indonesia, tujuannya yaitu untuk memecah belah kekuatan di masyarakat, yaitu dengan semakin memperlebar jarak antara Raja dan rakyatnya, memecah masyarakat ke dalam kelompok-kelompok kasta, salah satu trik adu domba.
Itu sedikit sejarah yang saya tahu. Lalu bagaimana dengan keadaan saat ini? Saat ini masalah kasta tentu saja masih menjadi pro dan kontra. Ada yang masih begitu fanatik dengan kasta namun ada juga yang bersikap biasa saja dan tidak terlalu peduli masalah kasta.
Saat ini bisa dikatakan kasta di Bali yang saya tahu terdiri dari 3 bagian yaitu :
  • Golongan 1 : Ida Bagus dan lainnya
  • Golongan 2 : Cokorda, Anak Agung, Gusti dan lainnya
  • Golongan 3 : Tidak berkasta
Kasta Dalam Kehidupan Sehari-Hari
Dalam kehidupan sehari-hari, pada umumnya mereka yang berkasta menggunakan bahasa Bali halus untuk berkomunikasi dengan kasta yang selevel dan level di atasnya. Sementara ketika berbicara dengan berkasta lebih rendah, yang memiliki kasta lebih tinggi kadang dianggap bisa menggunakan bahasa yang biasa atau lebih ‘kasar’.
Dalam kegiatan sosial masyarakat, mereka yang berkasta lebih tinggi juga biasanya lebih dihormati, salah satunya ditunjukkan dengan bahasa seperti yang saya katakan diatas. Apalagi mereka yang berkasta itu kebetulan secara ekonomi lebih mampu alias kaya.
Tentu tidak semua orang seperti itu, banyak juga mereka yang tidak berkasta namun tetap dihormati. Dan kembali juga kepada masing-masing orang karena pada kenyataannya tidak ada aturan yang mengharuskan seseorang hormat kepada mereka yang berkasta.
Pernikahan
Dalam urusan pernikahan, kasta sangat sering menimbulkan pro dan kontra bahkan kadang menjadi masalah atau batu sandungan. Sama seperti pernikahan beda agama, di Bali pernikahan beda kasta juga biasanya dihindari. Walaupun jaman sudah semakin terbuka, tapi pernikahan beda kasta yang bermasalah kadang masih terjadi.
Di Bali umumnya pernikahan bersifat patrilineal. Jadi seorang perempuan setelah menikah dan menjadi istri akan bergabung dengan keluarga suaminya. Nah, dalam pernikahan beda kasta, seorang perempuan dari kasta yang lebih rendah sudah biasa jika dijadikan istri oleh lelaki dari kasta yang lebih tinggi. Bahkan pihak keluarga perempuan kadang ada rasa bangga.
Lalu bagaimana jika seorang perempuan berkasta menikah dengan lelaki tidak berkasta atau dengan lelaki yang kastanya lebih rendah? Ini istilahnya “nyerod” atau turun kasta. Pernikahan seperti sangat dihindari dan kalaupun terjadi biasanya dengan sistem “ngemaling” yaitu menikah dengan sembunyi-sembunyi. Karena pernikahan “nyerod” seperti ini biasanya tidak akan diijinkan oleh keluarga besar pihak perempuan.
Jadi kalau mau mengikuti “tradisi” diatas, semakin tinggi kasta perempuan maka semakin sempit pula peluang mereka untuk memilih jodoh (*ini kesimpulan pribadi saya saja, hehe). Kasus “nyerod” sangat jarang, jadi jarang ada lelaki biasa (tidak berkasta) memiliki istri yang berkasta.
Tapi anehnya, dibandingkan dengan kasus “nyerod”, masyarakat sepertinya lebih terbiasa dan bisa menerima melihat perempuan yang menikah dengan lelaki yang bukan orang Bali/Hindu. Entahlah.
Oya, sistem patrilineal ini juga menyebabkan orang Bali secara tidak langsung lebih menginginkan anak laki-laki daripada anak perempuan. Ya walaupun tidak semua orang tua seperti itu.
Bagaimana jika tidak memiliki anak laki-laki? Ada juga sistem pernikahan matrilineal. Yaitu pihak lelaki yang akan bergabung dengan keluarga perempuan. Istilahnya “nyentana” atau “nyeburin”, saat ini juga cukup lumrah terjadi.
Kalau pernikahan “nyeburin” atau “nyentana” ini terjadi dalam satu tingkatan kasta yang sama, biasanya tidak akan ada masalah. Tapi bagaimana kalau beda kasta? Pernikahan “nyentana” dengan kasta berbeda sangat jarang terjadi, karena baik “naik kasta” atau pun “turun kasta” akan terlihat aneh di masyarakat.
Misalnya saja si Wayan yang “nyentana” yaitu menikah pihak perempuan yang berkasta, ini sangat sulit. Pertama, pihak keluara perempuan biasanya tidak akan menerima. Masyarakat di sekitar juga nanti bingung, apakah si Wayan akan naik kasta menjadi berkasta seperti istrinya atau tetap tidak berkasta. Lalu ketika mereka punya anak, apa kastanya? Ah, ribet.
Itu yang “naik kasta”, lalu bagaimana dengan turun kasta? Misalnya seorang lelaki berkasta menikah “nyentana” ke perempuan yang tidak berkasta. Berarti lelaki tersebut akan kehilangan kastanya. Hal ini biasanya tidak akan diijinkan oleh keluarga pihak lelaki. Jadi, berkaitan dengan kasta, pernikahan model “nyentana” akan ribet kalau terjadi dengan berbeda kasta.
Nama
Nama orang Bali pada umumnya memiliki kaitan erat dengan kasta, karena pada nama orang Bali biasanya akan terlihat apa kastanya. Imbuhan kasta ini akan terlihat di bagian awal nama. Saya sudah menulis khusus tentang keunikan nama orang Bali, silahkan simak di link di bawah ini.
Nah karena ada imbuhan kasta seperti, walaupun jarang namun ada juga yang mengeluh karena nama menjadi cukup panjang. Belum lagi permasalahan yang timbul karena adanya perbedaan nama kasta antara orang tua dan anaknya.
Tidak seperti di daerah lain, di Bali umumnya seorang anak kastanya harus sama dengan orang tuanya. Jadi seorang anak tidak boleh diberi nama dengan awalan “Anak Agung” di depannya kalau orang tuanya bukan dari kasta tersebut.
Demikian tulisan saya mengenai sistim kasta di daerah bali.
Apabilah ada kesalah dalam penulisan saya memohan maaf.



Rabu, 31 Oktober 2012

Siapa saja yang disebut warga negar..??? dan cara memperoleh kewarganegaraan RI


Siapa saja yang disebut warga Negara dan cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia
Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Syarat
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:
a.       telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;

b.       pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. dapat berbahasa Indonesia serta   mengakui  dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara    Republik Indonesia  Tahun 1945;

e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;

f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan

h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), berdasarkan kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Setelah umur 18 tahun atau setelah menikah, dia wajib memilih salah satu kewarganegaraan. Undang-undang memberikan waktu paling lambat tiga tahun bagi anak tersebut untuk memilih kewarganegaraan setelah usia 18 atau setelah menikah. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soliterbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
Ius sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah") adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur.

Ius soli
 atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah).
Biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk memperoleh nasionalitas.
Sebuah pengecualian lex soli diterapkan bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah seorang diplomat dari negara lain, yang dalam misi di negara bersangkutan.
Namun, banyak negara memperketat lex soli dengan mengharuskan paling tidak salah satu orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau izin tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. Alasan utama menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak.
Ius soli umum di negara-negara di Amerika dan di tempat lain yang ingin mengembangkan dan meningkatkan penduduk mereka. Beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah
Argentina,Brazil,Jamaika,Kanada,Meksiko,Amerika Serikat

Selain berdasarkan tempat kelahiran dan hubungan darah, seseorang juga bisa mengajukan diri untuk menjadi warga negara Indonesia. Permohonan ini disebut pewarganegaraan. Syarat-syarat pewarganegaraan adalah usia 18 tahun, tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, dan tidak pernah dijatuhi pidana. Pemberian kewarganegaraan Indonesia tidak boleh membuat orang tersebut memiliki kewarganegaraan ganda, syarat lainnya adalah memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, serta membayar uang pewarganegaraan kepada kas negara. Proses pengajuan pewarganegaraan dilakukan melalui kantor imigrasi. Pengabulan permohonan ditetapkan dengan keputusan presiden.
Selain proses tersebut, pewarganegaraan juga dapat diberikan kepada seseorang yang dianggap berjasa kepada Indonesia atau dengan alasan demi kepentingan negara. Pewarganegaraan ini diberikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Namun, pewarganegaraan ini tidak dapat dilakukan jika akhirnya membuat seseorang memiliki kewarganegaraan ganda.Salah satu contoh nyata dari penerapan proses pewarganegaraan adalah pada pemain sepak bola kesayangan bangsa Indonesia, Christian Gonzales. Berdasarkan aturan-aturan tersebutlah Christian Gonzales bisa bermain untuk tim nasional sepak bola. Gonzales telah memenuhi syarat karena telah merumput di Indonesia mulai tahun 2003. Debut Gonzales bersama tim nasional adalah pada pertandingan persahabatan antara Indonesia dengan Timor Leste pada 21 November 2010.

artikel prestasi anak muda indonesia di berbagai bidang


Keberhasilan pelajar Indonesia meraih prestasi di bidang ilmu pengetahuan di tingkat internasional menunjukkan kepada masyarakat dunia bahwa putra-putri bangsa Indonesia tidak hanya mampu bersaing, tapi juga menunjukkan prestasi yang luar biasa di forum internasional.

Sudah banyak terdengar anak-anak muda Indonesia meraih juara di olimpiade bidang fisika atau matematika. Oleh karena itu, Menpora Andi Mallarangeng berharap agar prestasi internasional yang telah diukir siswa Indonesia dapat mendorong para siswa lain di Tanah Air untuk bekerja keras dan mencetak prestasi bertaraf internasional berikutnya.

Menpora Andi, juga menyatakan bangga atas prestasi anak-anak muda di berbagai cabang olahraga, seperti juara dunia tinju Chris John dan Irene K. Sukandar yang menjuarai catur Asian Continental Chess Championship 2012. ''Ini (Irene) tercatat pertama kali perempuan Indonesia menjadi grand master dan akan mengikuti kejuaraan dunia,'' kata Menpora.

Selain itu, di bidang lain, ada pula Fahma Waluya Rosmansyah. Di usia ke-13 tahun, gadis cilik yang memiliki kegemaran bermain game ini, menjadi salah satu pencipta game dan software mobile termuda di dunia. Ia berhasil memperoleh penghargaan APICTA Awards dalam lomba pembuatan software di Kuala Lumpur, Malaysia pada ajang Asia Pacific Information and Communication Technology Award (APICTA) International pada Oktober 2010 lalu.

''Itulah cara anak muda dalam mengharumkan nama bangsa dan negara melalui karya-karya mereka,'' kata Menpora. Bagi saya, lanjut Menpora, memaknai Harkitnas tidak harus dalam konteks suatu karya yang mendunia, tapi juga bisa dengan karya yang kreatif sekaligus bisa memandirikan, artinya tidak tergantung kepada orang lain. Ia mengambil contoh, seperti beternak ikan lele. Meski tidak mendunia tapi anak-anak muda di desa binaan bisa mandiri dengan memperkerjakan orang lain. ''Hal semacam ini juga adalah bagian dari proses kebangkitan nasional,'' ujar Menpora lagi.
1. Penemuan Teknologi 4G
http://img88.xooimage.com/files/7/9/4/prof-khoirul-anwar-3743409.jpg
Foto : blog.chung.web.id
Penemu teknologi 4G ternyata adalah orang Indonesia. Seperti dikutip dari Bisnis.com, alumni Teknik Elektro ITB dengan predikat cum laude pada tahun 2000, Khoirul Anwar adalah penemu teknologi tersebut. Tidak hanya menemukan, ia juga pemilik paten 4G.
Untuk diketahui, Khoirul juga lulusan Nara Institute of Science and Technology (NAIST) dan memperoleh gelar master di tahun 2005 serta doktor pada 2008. Ia juga penerima IEEE Best Student Paper Award of IEEE Radio and Wireless Symposium (RWS) 2006, di California.
Masih dari tulisan Bisnis.com, penemuan teknologi 4G berbasis OFDM diawalinya dengan ide mengurangi daya transmisi untuk meningkatkan kecepatan transmisi data. Penurunan daya dilakukan hingga 5dB saja (100.000 = 10 pangkat 5 kali lebih kecil dari teknologi sebelumnya) dan hasilnya kecepatan transmisi meningkat.
Pada paten keduanya, Khoirul Anwar kembali membuat dunia kagum, kali ini adalah menghapus sama sekali guard interval/GI, tentu saja ini malah membuat frekuensi yang berbeda akan bertabrakan, alih-alih menambah kecepatan.
Namun, anak Indonesia asli asal Kediri ini mengkompensasi risiko tersebut dengan mengembangkan algoritma khusus di laboratorium, hasilnya interferensi tersebut dapat diatasi dengan unjuk kerja yang sama seperti sistem biasa dengan adanya GI.
Asisten Professor di JAIST ini masih terus mengasah kemampuannya. Meski berprestasi cemerlang di Jepang, Khoirul Anwar menyimpan keinginan untuk kembali ke Indonesia jika telah menjadi salah satu tokoh terkemuka di bidang telekomunikasi.
2. Pembuatan Satelit INASAT-1
Prestasi Indonesia lainnya dibidang teknologi ialah dengan membangun dan mendesain satelit sendiri yakni satelit INASAT-1.  Satelit ini adalah Nano Hexagonal Satelit yang dibuat dan didesain sendiri oleh Indonesia untuk pertama kalinya.
Seperti dikutip dari Wikipedia.Org, INASAT-1 merupakan satelit metodologi penginderaan untuk memotret cuaca buatan LAPAN. Selain itu INASAT-1 adalah satelit Nano alias satelit yang menggunakan komponen elektronik berukuran kecil, dengan berat sekitar 10-15 kg. Satelit itu dirancang dengan misi untuk mengumpulkan data yang berhubungan erat dengan data lingkungan (berupa fluks magnet didefinisikan sebagai muatan ilmiah) maupun housekeeping yang digunakan untuk mempelajari dinamika gerak serta penampilan sistem satelit.
Adapun satelit itu dirancang bersama oleh PT Dirgantara Indonesia dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), khususnya Pusat Teknologi Elektronika (Pustek) Dirgantara. Berbekal nota kesepakatan antara LAPAN, Dirgantara Indonesia, serta dukungan dana dari Riset Unggulan Kemandirian Kedirgantaraan 2003, maka dimulailah rancangan satelit Nano dengan nama Inasat-1 (Indonesia Nano Satelit-1).
Dari segi dinamika gerak akan diketahui melalui pemasangan sensor gyrorate tiga sumbu, sehingga dalam perjalanannya akan diketahui bagaimana perilaku geraknya. Penelitian dinamika gerak ini menjadi hal yang menarik untuk satelit-satelit ukuran Nano yang terbang dengan ketinggian antara 600-800 km.
3. Penemuan Pesawat Terbang dengan Two-Man Cockpit| Garuda Indonesian Airways A300 Pesawat Dua Cockpit Pertama di Dunia
Dulu, satu unit pesawat terbang harus dinavigasi oleh 3 sampai 4 orang pilot dan co-pilot. Namun, sejak adanya penemuan penyederhanaan cockpit, pesawat terbang  hanya perlu dipiloti oleh dua orang saja.
Wiweko Soepono dan Airbus A300-B4
Wiweko Soepono dan Pesawat Airbus A300-B4 | Foto : Infogue.com
Adalah Wiweko Soepono yang dikenal sebagai penemu pesawat komersil  two-man cockpit yang diterapkan pabrik Airbus Industrie. Pesawat pertama kokpit dua awak (crew) adalah Airbus A300-B4 FFCC (Forward Facing Crew Cockpit), cikal bakal pesawat glass cockpit berawak dua yang digunakan hingga sekarang.
Mengutip tulisan Wikipedia.Org, pria kelahiran Blitar, Jawa Timur pada 18 Januari 1923 dan meninggal di Jakarta, 8 September 2000 pada umur 77 tahun ini dulunya adalah direktur utama Garuda Indonesia pada periode 1968-1984. Pesawat pertama kokpit dua awak (crew) di dunia adalah Airbus A300-B4 FFCC (Forward Facing Crew Cockpit).
Dalam perjalanannya sebagai direktur utama Garuda Indonesia, Wiweko sering menerbangkan pesawat armadanya sendiri. Pengalamannya menerbangkan pesawat mesin ganda baling-baling Beechcraft Super H-18 Desember 1965 trans-Pasifik seorang diri dari pabrik Beechcraft di Wichita (Kansas) via Oakland, Amerika Serikat (7 Desember) ke Jakarta sehingga Wiweko mengusulkan agar pesawat Super H-18 mempergunakan sistem intergrity untuk one pilot operation dan diterima oleh perusahaan Beechcraft.
Pengalaman inilah yang membuat dirinya bersama staf Airbus Industrie, eksekutif perusahaan Roger Beteille, pilot uji Pierre Baud, serta staf lainnya membuat konsep penerbangan dengan dua awak pesawat. Konsep ini dibuat setelah uji coba dengan pesawat Airbus Airbus A-300B-4 memperlihatkan peran flight engineer yang tidak terlalu banyak. Dengan mengeliminir flight engineer dan mengubah setting layout cockpit pesawat, maka diperoleh konsep FFCC (Forward Facing Crew Cockpit) yang memungkinkan pesawat kelas jumbo hanya diterbangkan oleh dua awak pesawat.
Konsep FFCC sangat ditentang pada saat itu, baik di dalam maupun di luar negeri. Namun kini konsep itu disempurnakan menjadi glass cockpit yang menjadi standar untuk pesawat sipil. Boeing yang semula menentang akhirnya menggunakan teknologi ini pada pesawat Boeing 747 400 dan Boeing 777. Nama glass cockpit juga dikenal sebagai Garuda cockpit yang sebelumnya dinamakan Wiweko cockpit.
Garuda Indonesia tercatat mengoperasikan 9 pesawat jenis ini (A 300 B4 FFCC), salah satunya jatuh di Sibolangit, Sumatera Utara pada tahun 1997. Pada akhirnya untuk menyehatkan keuangan perusahaan (dan mengikuti perkembangan teknologi), pesawat ini kemudian dijual untuk menyehatkan perusahaan meskipun menurut R.J. Salatun, setidaknya ada salah satu yang dijadikan museum.
 4. Penemuan Dibidang Semiconductor Nanostructure Optoelectronics Devices dan High Power Semiconductor Lasers
Adalah Prof. Nelson Tansu, Ph.D penemu dan pemegang paten dibidang semiconductor nanostructure optoelectronics devices dan high power semiconductor lasers.  Penemuan tersebut sangat membantu dunia kesehatan dan kedokteran. Pria kelahiran Medan, Sumatera Utara pada tanggal 20 Oktober 1977 ini juga dikenal sebagai profesor termuda asal Indonesia di Amerika Serikat.
Nelson merupakan lulusan terbaik SMU Sutomo 1 Medan pada tahun 1995 dan juga pernah menjadi finalis Tim Olimpiade Fisika Indonesia (TOFI). Namanya yang unik dan tidak mencirikan nama Indonesia sempat dikira sebagai orang Turki dan Jepang. Dugaan itu muncul jika dikaitkan dengan hubungan famili Tansu Ciller, mantan perdana menteri (PM) Turki. Beberapa netters malah tidak segan-segan mencantumkan nama dan kiprah Nelson ke dalam blog/website Turki sebagai orang Turki. Seolah-olah mereka yakin betul bahwa fisikawan belia yang mulai berkibar di lingkaran akademisi AS itu memang berasal dari negerinya Kemal Ataturk.
Ada pula yang mengira bahwa Nelson adalah orang Asia Timur, tepatnya Jepang atau Tiongkok. Yang lebih seru, beberapa universitas di Jepang malah terang-terangan melamar Nelson dan meminta dia “kembali” mengajar di Jepang.
Nelson yang sekarang menjadi profesor di universitas ternama Amerika, Lehigh University, Pensilvania dan mengajar para mahasiswa di tingkat master (S-2), doktor (S-3) dan post doctoral Departemen Teknik Elektro dan Komputer.
Lebih dari 84 hasil riset maupun karya tulisnya telah dipublikasikan di berbagai konferensi dan jurnal ilmiah internasional. Ia juga sering diundang menjadi pembicara utama di berbagai seminar, konferensi dan pertemuan intelektual, baik di berbagai kota di AS dan luar AS seperti Kanada, Eropa dan Asia. Prof Nelson telah memperoleh 11 penghargaan dan tiga hak paten atas penemuan risetnya.
Ada tiga penemuan ilmiahnya yang telah dipatenkan di AS, yakni bidang semiconductor nanostructure optoelectronics devices dan high power semiconductor lasers. (sumber : kolombiografi.blogspot.com)
5. Penemuan Kapal Ikan Bersirip
Doktor dari The Graduate School of Marine Science and Engineering Nagasaki University, Jepang (1993), ini adalah penemu teknologi kapal ikan bersirip. Temuan pria bernama lengkap Prof. Dr. Ir. Alex Kawilarang Warouw Masengi, MSc kelahiran Desa Kinilou, Tomohon, 13 Juni 1958, ini sudah dipatenkan di Jepang.
Suami dari Ixchel Peibie Mandagie MSi (juga dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unsrat), ini diilhami ikan terbang dalam menemukan teknologi perkapalan tersebut. Ikan itu dapat terbang jauh bagaikan pesawat udara yang
melayang rendah di atas permukaan air laut.
Dia tertarik ketika mengamati bentuk tubuh dan sirip ikan terbang antoni (torani). Ikan itu dapat melayang di atas permukaan air laut. Tubuhnya terangkat melalui pergerakan sirip yang relatif panjang dan dorongan pergerakan tubuhnya sendiri. Pakar teknik perkapalan perikanan ini mengamati ikan antoni memiliki bentuk tubuh yang relatif unik, mulai dari kepala, badannya yang montok, pergelangan ekornya serta seluruh siripnya. Bentuk tubuh dan sifat-sifat khas ikan antoni itulah yang ia terapkan ke dalam desain badan kapal ikan, berikut pemasangan sirip pada bagian lambung kapal. Hasilnya, tingkat kestabilan kapal ikan relatif menjadi lebih tinggi apabila
dibandingkan dengan jenis kapal ikan lain. (sumber : TokohIndonesia.com)
6. Penemuan Konstruksi Pondasi Cakar Ayam
Prof Dr Ir Sedijatmo tahun 1961 ketika sebagai pejabat PLN harus mendirikan 7 menara listrik tegangan tinggi di daerah rawa-rawa Ancol Jakarta. Dengan susah payah, 2 menara berhasil didirikan dengan sistem pondasi konvensional, sedangkan sisa yang 5 lagi masih terbengkelai. Menara ini untuk menyalurkan listrik dan pusat tenaga listrik di Tanjung Priok ke Gelanggang Olah Raga Senayan dimana akan diselenggarakan pesta olah raga Asian Games 1962.
Karena waktunya sangat mendesak, sedangkan sistem pondasi konvensional sangat sukar diterapkan di rawa-rawa tersebut, maka dicarilah sistem baru ,Lahirlah ide Ir Sedijatmo untuk mendirikan menara di atas pondasi yang terdiri dari plat beton yang didukung oleh pipa-pipa beton di bawahnya. Pipa dan plat itu melekat secara monolit (bersatu), dan mencengkeram tanah lembek secara meyakinkan.
Oleh Sedijatmo, hasil temuannya itu diberi nama sistem pondasi cakar ayam. Menara tersebut dapat diselesaikan tepat pada waktunya, dan tetap kokoh berdiri di daerah Ancol yang sekarang sudah menjadi ka wasan industri. Bagi daerah yang bertanah lembek, pondasi cakar ayam tidak hanya cocok untuk mendirikan gedung, tapi juga untuk membuat jalan dan landasan. Satu keuntungan lagi, sistem ini tidak memerlukan sistem drainase dan sambungan kembang susut. (wikipedia.org)
7. Pesawat N 250
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/0/0d/N250.jpg
Foto : id.wikipedia.Org
Pesawat N-250 adalah pesawat regional komuter turboprop rancangan asli IPTN (Sekarang PT Dirgantara Indonesia, PT DI,Indonesian Aerospace), Indonesia. Menggunakan kode N yang berarti Nusantara menunjukkan bahwa desain, produksi dan perhitungannya dikerjakan di Indonesia atau bahkan Nurtanio, yang merupakan pendiri dan perintis industri penerbangan di Indonesia. berbeda dengan pesawat sebelumnya seperti CN-235 dimana kode CN menunjukkan CASA-Nusantara atau CASA-Nurtanio, yang berarti pesawat itu dikerjakan secara patungan antara perusahaan CASA Spanyol dengan IPTN.
Pesawat ini merupakan primadona IPTN dalam usaha merebut pasar di kelas 50-70 penumpang dengan keunggulan yang dimiliki di kelasnya (saat diluncurkan pada tahun 1995). Menjadi bintang pameran pada saat Indonesian Air Show 1996 di Cengkareng. Namun akhirnya pesawat ini dihentikan produksinya setelah krisis ekonomi 1997. Rencananya program N-250 akan dibangun kembali oleh B.J. Habibie setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan perubahan di Indonesia yang dianggap demokratis. Namun untuk mengurangi biaya produksi dan meningkatkan daya saing harga di pasar internasional, beberapa performa yang dimilikinya dikurangi seperti penurunan kapasitas mesin,dan direncanakan dihilangkannya Sistem fly-by wire.
Pertimbangan B.J. Habibie untuk memproduksi pesawat itu (sekalipun sekarang dia bukan direktur IPTN) adalah diantaranya karena salah satu pesawat saingannya Fokker F-50 sudah tidak diproduksi lagi sejak keluaran perdananya 1985, karena perusahaan industrinya, Fokker Aviation di Belanda dinyatakan gulung tikar pada tahun 1996. (Wikipedia.Org)
8. Teori Crack Progression Oleh BJ Habibie
Kulit luarnya bisa saja terlihat halus mulus tanpa cacat. Tapi siapa tahu, sisi dalamnya keropos. Ketidakpastian inilah yang dihadapi industri pesawat terbang sampai 40 tahun lalu. Pemakai dan produsen sama-sama tidak tahu persis, sejauh mana bodi pesawat terbang masih andal dioperasikan. Akibatnya memang bisa fatal. Pada awal 1960-an, musibah pesawat terbang masih sering terjadi karena kerusakan konstruksi yang tak terdeteksi. Kelelahan (fatique) pada bodi masih sulit dideteksi dengan keterbatasan perkakas. Belum ada pemindai dengan sensor laser yang didukung unit pengolah data komputer, untuk mengatasi persoalan rawan ini.
 Titik rawan kelelahan ini biasanya pada sambungan antara sayap dan badan pesawat terbang atau antara sayap dan dudukan mesin. Elemen inilah yang mengalami guncangan keras dan terus-menerus, baik ketika tubuhnya lepas landas maupun mendarat. Ketika lepas landas, sambungannya menerima tekanan udara (uplift) yang besar. Ketika menyentuh landasan, bagian ini pula yang menanggung empasan tubuh pesawat. Kelelahan logam pun terjadi, dan itu awal dari keretakan (crack).
 Titik rambat, yang kadang mulai dari ukuran 0,005 milimeter itu terus merambat. Semakin hari kian memanjang dan bercabang-cabang. Kalau tidak terdeteksi, taruhannya mahal, karena sayap bisa sontak patah saat pesawat tinggal landas. Dunia penerbangan tentu amat peduli, apalagi saat itu pula mesin-mesin pesawat mulai berganti dari propeller ke jet. Potensi fatique makin besar.
Pada saat itulah muncul anak muda jenius yang mencoba menawarkan solusi. Usianya baru 32 tahun. Postur tubuhnya kecil namun pembawaannya sangat enerjik. Dialah Dr. Ing. Bacharuddin Jusuf Habibie, laki-laki kelahiran Pare-pare, Sulawesi Selatan, pada 25 Juni 1936.
 Habibie-lah yang kemudian menemukan bagaimana rambatan titik crack itu bekerja. Perhitungannya sungguh rinci, sampai pada hitungan atomnya. Oleh dunia penerbangan, teori Habibie ini lantas dinamakan crack progression. Dari sinilah Habibie mendapat julukan sebagai Mr. Crack. Tentunya teori ini membuat pesawat lebih aman. Tidak saja bisa menghindari risiko pesawat jatuh, tetapi juga membuat pemeliharaannya lebih mudah dan murah. (jaist.ac.jp)
9. Penemu Teknik Pemisahan Cairan dalam Kecepatan Tinggi
Prof Dr. Rahmiana Zein adalah penemu teknik kromatografi tercepat di dunia.  Keberhasilan ini diperoleh istri Prof. Dr. Edison Munaf, Pembantu Rektor II Universitas Andalas itu saat penelitian untuk disertasi doktor bidang kimia dibawah bimbingan Prof. Toyohide Takeuchi, di Universitas Gipu, Jepang pada 1998. Kromatografi memang bukan ilmu baru. Pemisahan senyawa kimia memanfaatkan interaksi antara pelarut, sampel yang akan dipisahkan, fase diam (stationary phase) dan fase bergerak (mobile phase) ini telah berkembang seabad silam. Setelah T. Swett berhasil memisahkan zat warna dedaunan tahun 1903.
 “Pisau pembedah” senyawa kimia yang cepat dan simultan ini terus berkembang ke bidang lain. Terutama ilmu kedokteran, pertanian, peternakan, biologi dan lingkungan. Izmailov dan Schaiber misalnya, pada 1938 menggunakan teknik ini untuk memisahkan senyawa lapisan tipis. Lalu Martin dan James, tahun 1952, memakainya untuk membedah senyawa gas. Namun jika sebelumnya para peneliti perlu waktu antara 1.000 dan 100 menit, adik kandung Mayor Jendral (purnawirawan) Kivlan Zein itu hanya butuh 10 menit. (Jaist.ac.jp)
10.Teori 23 Kromosom
Dr. Joe Hin Tjio, seorang ahli Cytogenetics asal Indonesia menemukan fakta bahwa kromosom manusia berjumlah 23 buah. Melalui penelitian di laboratorium Institute of Genetics of Sweden’s University of Lund, temuannya berhasil mematahkan keyakinan para ahli genetika bahwa jumlah kromosom adalah 24 buah. Ia berhasil menghitung jumlah kromosom dengan tepat setelah menyempurnakan teknik pemisahan kromosom manusia pada preparat gelas yang dikembangkan Dr. T.C. Hsu di Texas University, AS.