PLAGIATRISME
Ø
Plagiarisme, menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, adalah penjiplakan yang melanggar hak cipta, yaitu hak seseorang
atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang. Plagiat adalah
pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah
karangan / pendapat sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas
nama dirinya sendiri. Orang yang melakukan plagiat disebut plagiator atau
penjiplak.
ü
Plagiat adalah tinddakan menjiplak atau
menggambil karya orang lain berupa tulisan,pendapat ataupun desain dalam bentuk
apapun.
ü
Plagiatrisme atau yang sering kita degar degan
sebutan plagiat
ü
Pelaku Plagiat sering disebut degan Plagiator
ü
Plagiat dapat disebut sebagai tindakan pidana
karena mencuri hak cipta orang
ü
Kegiatan plagiatrisme sangat sering terjadi
pada dunia pendidikan
Contoh sederhana kegiatan plagiatrisme
pada dunia pendidikan adalah mahasiswa yang sering melakukan copy paste(copas).sangat
sering kita lakukan sehingga menjadi terbiasa
- Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
ü menggunakan tulisan orang lain
secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda
kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari
tulisan lain
ü mengambil gagasan orang lain tanpa
memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
ü menggunakan informasi yang berupa
fakta umum.
ü menuliskan kembali (dengan
mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan atau
mencantumkan sumber jelas.
ü mengutip secukupnya tulisan orang
lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
ü Dikutip ( http://www.unikal.ac.id/index.php/info/artikel/246-pengertian-plagiat-dan-sanksi-bagi-plagiator )
- Sanksi Plagiat (UU No. 20/2003)
Lulusan Perguruan tinggi yang karya ilmiahnya
atau Skripsi yang digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau
vokasi terbukti merupakan jiplakan:
ü
Pencabutan gelar (Pasal 25 ayat 2).
ü
dipidana penjara paling lama dua tahun
dan/atau pidana denda paling banyak 200 juta rupiah (Pasal 70).
ü
Hak Cipta : Memberi perlindungan terhadap
karya cipta di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan.
ü
Timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan.Dianggap sebagai benda bergerak.Dapat beralih atau dialihkan.
ü
Ciptaan yang tidak diketahui penciptanya, hak
ciptanya adalah pada Negara.
ü
Sanksi Pidana Pelanggaran Hak Cipta Pidana
penjara paling singkat satu bulan dan/atau denda paling sedikit 1 juta rupiah,
atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak 5 milyar
rupiah.
- Bentuk Ciptaan yang Dilindungi
ü
Buku
ü
program
computer
ü
Pamphlet
ü
perwajahan (layout) terbitan dan karya tulis
lain
ü
Ceramah, kuliah, pidato dan sejenis
ü
Alat peraga pendidikan dan ilmu pengetahuan
ü
Lagu atau musik dgn atau tanpa teks
ü
Drama atau drama musikal, tari, koregografi,
pewayangan dan pantomime
ü
Seni rupa (seni lukis, gambar, ukir,
kaligrafi, pahat, patung, kolase, dan seni terapan
ü
Arsitektur
ü
Peta
ü
Seni batik
ü
Fotografi
ü
Sinematografi dan Terjemahan, tafsir, saduran,
bunga rampai, database, dan karya lain hasil pegalihwujudan.
- Ruang Lingkup HAKI
- Hak cipta dan hak-hak berkaitan dgn hak cipta;
ü
Merek;
ü
Indikasi geografis;
ü
Rancangan industri;
ü
Paten;
ü
Desain layout dari rangkaian elektronik
terpadu;
ü
Perlindungan thd rahasia dagang; dan Pengendalian
praktek-praktek persaingan tdk sehat dalam perjanjian lisensi.
- Cara Menghindari Plagiat
ü
Cantumkan dua tanda petik (“) pada pernyataan
yang berasal langsung dari naskah asli dan cantumkan sumbernya dengan benar;
ü
Tulis ulang (paraphrase); dan
ü
Cantumkan sumbernya dengan benar.
ü
Cara Melakukan Paraphrase
ü
Baca ulang secara cermat, singkirkan naskah
aslinya;
ü
Gunakan kata-kata dan ide anda sendiri dalam
merangkai kalimat;
ü
Urutkan pemikiran anda dan utarakan ide
tersebut; dan
ü
Periksa ulang parapharase anda, bandingkan
dengan naskah asli, pastikan tidak menggunakan kata/istilah yang sama, dan
informasi yang akan disampaikan tepat.
- Yang Termasuk Kutipan
ü
Ringkasan (summary);
ü
Ungkapan dengan kata-kata sendiri
(paraphrase);
ü
Kutipan (quotation); dan
ü
Statistik dan grafik.
ü
Yang Bukan Kutipan
ü
Pengetahuan umum (common sense);
ü
Kesimpulan anda sendiri;
ü
Fakta-fakta yang dapat ditemukan pada berbagai
sumber; dan
ü
Istilah standar (standard term
Sumber: file:///E:/DUTY%20OF%20CAMPUS/semester%20IV/SISTEM%20TELEKOMUNIKASI/212-plagiat-hak-cipta-dan-haki.html
- MANUSIA
Manusia memililiki kelemahan dalam memproses data dan informasi
hal ini mempunyai implikasi pada desain
1.
Informasi diterima dan direspon melalui sejumlah saluran input dan output
·
Saluran
Visual (visual channel)
·
Saluran
Pendengaran (auditory channel)
·
Saluran
Peraba (haptic channel)
·
Pergerakan
(movement)
2. Informasi disimpan pada
memory
·
Memory
Sensor
·
Memory
Jangka Pendek
·
Memory
Jangka Panjang
3. Informasi diproses dan
diaplikasikan
·
Penalaran
·
Pemecahan
masalah
·
Skill
acquisition
·
Kesalahan
- KOMPUTER
Sistem komputer terdiri dari
berbagai macam elemen, yang masing-masing memiliki pengaruh terhadap user. Peralatan
input untuk penggunaan secara interaktif memungkinkan user untuk memasukkan
teks, menggambar, dan memilih obyek pada layar.
·
Pointing : secara umum adalah
mouse.
Peralatan output untuk
penggunaan secara interaktif secara umum adalah beberapa jenis layar serta
output dengan suara.
Output dan input dalam bentuk
kertas : paperless office dan less-paperless office.
Ø
Memory
·
Memory jangka pendek : RAM
·
jangka
panjang : magnetic dan optical disk
·
Keterbatasan
kapasitas penyimpanan dokumen dll
·
Metode
akses yang membatasi dan membantu user
Ø
Proses
·
Effek
dari sistem yang berjalan cepat dan lambat
·
Keterbatasan
kecepatan pemrosesan
·
Jaringan
dan pengaruhnya terhadap kinerja system
INTERAKSI
·
interaksi
membantu kita semua untuk memahami apa
yang terjadi pada interaksi antar kita atau user dan system pada komputer.
·
Model
mengakomodasi apa yang diinginkan user dan yang dilakukan system, seperti
jembatan antara manusia dan mesin.
·
Ergonomi
mencakup karakter fisik interaksi dan bagaimana hal tersebut mempengaruhi
efektifitas.
·
Dialog
antar user dan sistem dipengaruhi oleh gaya interaksi.
·
Interaksi
terjadi pada konteks sosial dan organisasi mempengaruhi user dan sistem.
·
Pentingnya
interaksi manusia degan computer agar manusia dapat degan muda mengunakan
computer itu sindiri .
·
Interaksi
degan computer atau sistimnya dapat membantu kita menentukan atau mengukur nyaman atau tidaknya kita dala mengunakan
satu sistim operasi pada computer kita tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar